TIM SELEKSI PANWASLU KABUPATEN/KOTA
SE PROVINSI LAMPUNG
Alamat:
Jl. Morotai No. 10 A Jagabaya III Way Halim Bandar Lampung
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU
KABUPATEN/KOTA di PROVINSI LAMPUNG
Nomor:
021 /Bawaslu.LA/KP.01.00/VI/2017
Dalam rangka
pembentukan Panwas Kabupaten/kota di Provinsi Lampung, maka Tim Seleksi Calon
Anggota Panwas Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung berdasarkan SK Bawaslu Provinsi No 005/K.Bawaslu-La/ADM/KP.04.00/VI/2017. Membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk
mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dalam rangka
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 serta
Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD dan DPRD dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
tahun 2019.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan calon anggota Panwas Kabupaten/Kota
di Provinsi Lampung adalah sebagai berikut :
a. Warga
negara Indonesia;
b. Pada
saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar
Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Memiliki kemampuan
dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu
dan pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan
paling rendah S-1;
g. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota
yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu
Keluarga);
h. mampu
secara jasmani dan rohani.
i. Tidak pernah menjadi anggota partai
politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan
diri;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
pada saat mendaftar sebagai calon;
k. tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
l. bersedia
bekerja penuh waktu;
m. bersedia tidak menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
n. tidak berada
dalam satu ikatan perkawinan
dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.
2. Mengajukan
surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Panwas Kabupaten/Kota di
Provinsi Lampung dengan dilampiri:
a. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
b. Foto copy ijazah pendidikan terakhir
yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c. Pas
foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar, berlatarbelakang Merah
d. Daftar
Riwayat Hidup (DRH);
e. Surat pernyataan yang setia kepada
Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
f. Surat
pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
g. Surat Pernyataan tidak pernah menjadi
Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan
kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan/atau
Pemilu lainnya.
h. Surat Keterangan dari pengurus partai
politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai
politik;
i. Surat pernyataan tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
j. Surat
pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
k. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih;
l. Surat pernyataan tidak berada dalam satu
ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
m. Surat keterangan sehat jasmani dari
Rumah Sakit Pemerintah dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit yang menyelenggarakan pemeriksaan kejiwaan.
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan
atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. Formulir berkas
administrasi calon Anggota Panwas Kab/Kota dan keterangan lebih lanjut dapat
diperoleh di Sekretriat Tim Seleksi calon anggota Panwas Kab/Kota Provinsi
Lampung Jl.Morotai No.10A Jagabaya 3 Way Halim Bandar Lampung atau melalui
Website Bawaslu Provinsi Lampung (www.bawaslu-lampungprov.go.id)dan
Website Bawaslu RI (www.bawaslu.go.id).
5. Dokumen pendaftaran dapat diantar
langsung, dikirim melalui pos, email,
ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Panwas Kab/Kota untuk wilayah I
(Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten
Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Barat,
Kabupaten Pesisir Barat) dengan alamat Email : pansel.wilayah1@gmail.com
dan Wilayah II (Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten
Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang
Bawang Barat, Kabupaten Mesuji) dengan alamat Email : pansel.wilayah2@gmail.com,
Jl.Morotai No.10A Jagabaya 3 Way Halim Bandar Lampung.
6. Dibuat
masing-masing rangkap 5 (Lima) terdiri dari 1 (satu) asli dan 4 (empat)
fotocopi/salinan.
7. Waktu
penerimaan pendaftaran mulai tanggal 17 Juni 2017 s/d 23 Juni 2017.
8. Pendaftaran
dan seleksi tidak dipungut biaya.
9. Untuk
Berkas Persyaratan dimasukkan ke dalam Map sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Wilayah
I menggunakan Map warna merah, dengan menuliskan kode wilayah di pojok kanan
atas serta dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat, dengan kode wilayah
sebagai berikut :
- Kabupaten Lampung Selatan (01)
- Kota Bandar Lampung (02)
- Kota Metro (03)
- Kabupaten Pesawaran (04)
- Kabupaten Pringsewu (05)
- Kabupaten Tanggamus (06)
- Kabupaten Lampung Barat (07)
- Kabupaten Pesisir
Barat (08)
b. Wilayah
II menggunakan Map warna hijau, dengan menuliskan kode wilayah di pojok kanan
atas serta dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat, dengan kode wilayah
sebagai berikut :
- Kabupaten
Lampung Tengah (01)
- Kabupaten
Lampung Utara (02)
- Kabupaten
Lampung Timur (03)
- Kabupaten
Way Kanan (04)
- Kabupaten
Tulang Bawang (05)
- Kabupaten
Tulang Bawang Barat (06)
- Kabupaten
Mesuji (07)
*) dapat
melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas tetapi, bagi peserta yang
lulus tes tertulis wajib menyerahkan
surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah kepada timseleksi selambat –
lambatnya sebelum pelaksanaan tes wawancara.
Bandar
Lampung, 10 Juni 2017
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA PANWAS KAB/KOTA PROVINSI
LAMPUNG
WILAYAH I
(Ketua) (Sekretaris)
(Drs.
Mansur Hidayat, M.Sos.I) (Toni
Wijaya, S.Sos,M.A)
WILAYAH II
(Ketua) (Sekretaris)
(Diky
Hidayat, S.Si, M.Sc) (Dr.
Dedy Hermawan,M.Si)
CP
: Wilayah I : Eta (0821-7540-3114)
Ike (0897-8922-648)
Wilayah
II : Sekar (0821-7519-0217)
Maulida
(0853-7981-5717
Ket : Cara mndownload data pendaftaran panwas dapat dilakukan melalui submenu regulasi pemilu, lalu klik edaran, juknis, dst. Atau dapat mnghubungi humas bawaslu: 081278932615