Bawaslu_Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Lampung komitmen melaksanakan tugas utamanya, yaitu
"Mengawasi". Dalam hal ini Ketua, Anggota dan jajaran Sekeretariat
Bawaslu Lampung siaga mengawasi proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018 yang dilaksakan di
Kantor KPU Lampung. (8-10/1/18).
Pendaftaran bakal
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur mengikuti jadwal Pemilihan Serentak
di seluruh Indonesia, yang digelar selama 3 hari yakni tanggal 8 s.d 10 Jnuari
2018. Tidak terkecuali Provinsi Lampung yang akan menghelat Pilkada di tiga
daerah, satu Provinsi dan dua Kabupaten yaitu Provinsi Lampung, Kabupaten
Lampung Utara dan Kabupaten Tanggamus.
Bakal pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftar dihari pertama tanggal 8 Januari
2018 adalah Pasangan Ir. H. Mustafa, M.H - H. Ahmad Jajuli, S.IP yang diusung
oleh Partai pendukung Nasdem, Hanura dan PKS. Pasangan ini mendaftar pada Pukul
08.00 Wib. Pendaftar kedua yaitu pasangan Drs. Herman HN, M.M - Ir. Sutono, M.M
pada pukul 14.00 wib yang didukung oleh 1 Partai Politik yaitu PDI-P. Semntara
dihari ketiga tidak ada yang mendaftar.
Pada hari terakhir
tanggal 10 Januari 2018 terdapat 2 paslon yang melakukan pendaftaran. Paslon yang
mendaftar ketiga yaitu pasangan Ir. H. Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim,
M.Kn., M.Si, mendaftar pada pukul 10.15 Wib didukung oleh Parpol Golkar, PKB
dan PAN. Kemudian pendaftar keempat adalah pasangan M. Ridho Ficardo, M.Si - Bachtiar
Basri, S.H., M.M Demokrat, PPP dan Gerindra, mendaftar pada pukul 13.20 Wib.
Di hari pertama
pendaftaran suasa terlihat cukup alot, dimana Bawaslu Lampung berdebat dengan
KPU Lampung terkait persyaratn Pendaftaran. Namun hal ini menjadi hal yang
biasa dilakukan Bawaslu Lampung dalam segala hal, apalagi terkait lengkap atau
tidaknya dah sah atau tidaknya sebuah dokumen. Dan ini dilakukan pada semua
pihak, karena sudah seharusnya hal-hal yang sifatnya krusial harus benar-benar
diteliti secara komprehensif dan hal ini sudah menjadi tugas Bawaslu sebagai
Pengawas Pemilu untuk memastikan tahapan pendaftaran Bakal Pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan perturan perundang-undangan yang
berlaku. Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 42 PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang didalamnya terdapat
beberpa syarat yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon. Sebagaimana yang
diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, S.H.I., M.H berikut;
“Setiap hal memang
sudah menjadi tugas kita untuk meneliti keabsahan persyaratan, kita harus jeli,
karena kita bekerja atas perintah Undang-Undang. Jika darin tahapan awal bisa
menjamin kekakuratan, maka seterusnya mudah-mudahan bisa lancar dan aman”ungkap
Khoir.
Pada hari pertama
pendaftaran paslon banyak dokumen persyaratan yang belum diserahkan ke KPU. Adapun
syarat yang belum dipenuhi oleh bakal pasangan calon pada hari pertama, pangan
calon yang mendaftar pertama Pasangan Mustafa, M.H - H. Ahmad Jajuli diantaranya:
Kekurangan Berkas Pendaftaran:
Cagub:
1. Surat Tanda Terima Penyerahan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara dari KPK
2. Surat Keterangan
tidak sedang dinyatakan pailit dari pengadilan niaga
3. Tanda Bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
4. Fotokopi ijazah S1
5. Daftar nama tim kampanye belum ditandatangani
6. Perbedaan alamat antara Form BB.1 KWK dengan surat
keterangan dari pengadilan negeri
Cawagub:
1. Surat Keterangan tidak pernah terpidana
2. Surat Tanda Terima Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara dari KPK
3. Surat
Keterangan tidak sedang dinyatakan
pailit dari pengadilan niaga
4. Tanda Bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
5. Fotokopi ijazah SD, SMP, SMA dan Strata 1
6. Daftar nama tim kampanye belum di tandatangani
7. Perbedaan NIK pada e-KTP dengan NIK pada model BB.1 KWK
Sedangkan untuk pasangan calon yang mendaftar kedua pasangan Herman – Sutono juga masih terdapat syarat
yang belum dipenuhi, seperti;
Kekurangan
Berkas Pendaftaran:
Cagub:
1.
Surat Tanda terima harta kekayaan dari KPK
2.
Daftar Nama tim kampanye tingkat provinsi, kabupaten dan tingkat kecamatan
Cawagub:
1.
Surat Keterangan tidak pernah terpidana
2.
Daftar nama tim kampanye tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan
3.
Surat keterangan sedang tidak dicabut hak politik
4.
Surat Tanda terima harta kekayaan dari KPK
5.
Tanda bukti tidak mempunyai tungakan pajak
6.
Surat pengajuan pengunduran diri
7.
Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri
8.
Surat keterangan dari pimpinan bahwa permohonan pengunduran diri sedang di
proses
9.
Surat keterangan sedang tidak dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga
Berdasarkan
catatan tersebut yang diungkap oleh Bawaslu Lampung, maka akhirnya pasangan
calon beruapaya untuk mensiasati syarat yang belum diserahkan ke KPU karena
sedang dalam proses memberikan Surat pernaytaan yang dibuat atas nama paslon
dan ditandatangani. Namun KPU sebagai penyelenggara dengan legowo menerima
surat pernyataan tersebut dengan melihat dan memperhatikan ketentuan di
aplikasi SILON, KPU melakukan chek list
dan Chek list merupakan tanda syarat
terpenuhi.
Dengan
demikian sebagai pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu Lampung merasa keberatan
hingga akhirnya berdebat panjang dengan KPU. Bawaslu keberatan atas sikap KPU
yang menganggap ada syarat tertentu, padahal dokumne syarat dimaksud belum
terpenuhi atau tidak ada dan Bawaslu merasa keberatan jika dokumen syarat
tertentu untuk sementara diganti dengan surat pernyataan yang ditulis oleh
masing-masing paslon.
Berdasarkan
hal tersebut, Bawaslu Lampung akhirnya memberikan surat rekomendasi kepada KPU
untuk menyatakan syarat yang tidak ada harus dinyatakan tidak ada demikian juga
sebaliknya.
“kita
tentu tidak mau sembarangan, semua tentu harus sesuai dengan ketentuan berlaku,
sesuai dengan tugas bahwa proses pemilihan harus berjalan diatas atuaran” Lanjut
Ketua Bawaslu Lampung.
Senada
dikatakan oleh Anggota Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, S.H., M.H bahwa
Bawaslu ingin melakukan yang terbaik terkait Pilkada 2018, hal ini dinilai
menjadi cerminan bagi semua daerah dan manjadi ukuran untuk malksanakan Pemilu
2019 nanti.
“semua
tentu hati-hati dalam melaksanakan tugasnya, namun inilah tugas kita sebagai
pengawas, ya mengawasi dan meneliti betul apa-apa yang menjadi ketentuan,
terlibih dalam kaitannya dengan persyaratan yang memang harus hati-hati. Dalam hal
ini KPU telah menjalankan tugasnya dengan baik, KPU melayani, ‘Bawaslu
mengawasi’, hal ini sudah menjadi tugas kita semua untuk menciptakan pilkada
mendatang bersih dari kecurangan” tegas Iskardo.
Bawaslu
Lampung juga sangat berhati-hati dalm mempedomani surat edaran Komisi Pemilihan
Umum No. 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018. Semua tentunya dilakukan berdasarkan
pedoman dan tidak terlepas dari undang-undang berlaku.
Anggota
Bawaslu Lampung koordinator SDMO Adek Asy’Ari, S.IP juga menerangkan bahwa
dalam proses pendaftran pasangan calon menjadi tolak ukur dalam malaksanakan
Pemilihan. Inilah proses awal hingga nanti pelaksanaan pemungutan suara. Dalam hal
ini tentunya tugas kita mengawasi dengan cermat, cepat dan tepat, sehingga apa
yang manjadi ketentuan harus jalani dengan kebenaran.
“setiap
proses harus kita teliti secara jeli, tidak boleh selip, tidak boleh lengah. Pendaftaran
paslon juga menjadi bagian besar pengawasan untuk menetukan calon yang
benar-benar masuk dan sah menurut ketentuan” terang Adek.
Selanjutnya
pada hari terakhir pendaftaran pasangan calon tidak terdapat perdebatan dengan
KPU, malainkan suasana dingin, hal ini secara langsung dokumen yang diserahkan
kepada KPU dan Bawaslu dinyatakan Lengkap.
Setelah
dokumen pendaftaran paslon terpenuhi dan semua dinyatakan lengkap, maka bakal pasangan
calon ini diwajibkan untuk mengikuti serangkain ketentuan seperti Pemeriksaan
Kesehatan meliputi pemeriksaan
fisik/jasmani dan pemeriksaan
Psikiater/Jiwa yang akan dilakukan pada tanggal
11 s.d 13 Januari 2018.
#salamawas
Penulis/Foto: Ricky